Oleh Hasyim Arsal Alhabsi
Sebuah pertanyaan tulus dan cerdas dari saudara Sunni:
PERTANYAANNYA:
“Mohon izin pak, jika berkenan tolong di jabarkan segalanya soal kawin Mut’ah. Saya bukan Syi’ah, tapi saya juga tidak mau lagi menjelekkan Syi’ah. Salah satu hal yang masih menjadi pemikiran saya yakni soal kawin Mut’ah, kenapa Syiah memperbolehkan (sperti di tulisan bapak di atas BOLEH) atau meng halalkan?”
Memahami Mut’ah Tanpa Kebencian dan Prasangka
BAGIAN I — Mut’ah: Hukum yang Diperselisihkan, Bukan Ajaran yang Diciptakan Syiah
Terima kasih atas pertanyaan Anda yang disampaikan dengan jujur dan santun. Kalimat Anda, “Saya bukan Syiah, tetapi saya tidak mau lagi menjelekkan Syiah,” menunjukkan sikap intelektual yang patut dihargai.
Ilmu tidak selalu menuntut kita untuk menyetujui sesuatu. Namun, ilmu mewajibkan kita memahami suatu persoalan secara benar sebelum menerima ataupun menolaknya.
Persoalan nikah mut’ah memang termasuk tema yang paling sering dipakai untuk menyerang Mazhab Syiah. Sayangnya, ia lebih banyak diperbincangkan melalui ejekan, potongan video, dan prasangka daripada melalui pembacaan Al-Qur’an, hadis, sejarah, dan fikih secara utuh.
Padahal, perdebatan mut’ah bukanlah perdebatan antara pihak yang mengikuti agama dan pihak yang mengikuti hawa nafsu. Ia merupakan perbedaan ijtihad mengenai satu pertanyaan penting:
Apakah nikah mut’ah yang pernah dibolehkan oleh Rasulullah, kemudian diharamkan secara permanen oleh beliau?
Apakah Nikah Mut’ah Itu?
Nikah mut’ah adalah akad perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk jangka waktu tertentu, dengan mahar yang ditentukan dan disepakati sejak awal.
Karena itu, dalam fikih Ja‘fari, mut’ah bukan hubungan bebas, bukan perselingkuhan, bukan prostitusi, dan bukan pula sekadar kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual.
Ia adalah akad perkawinan yang memiliki ketentuan hukum, antara lain:
- Persetujuan kedua belah pihak;
- Ijab dan kabul;
- Mahar yang jelas;
- Jangka waktu yang jelas;
- Perempuan tidak sedang bersuami;
- Perempuan tidak sedang berada dalam masa idah;
- Serta kewajiban menjalani idah setelah akad berakhir apabila telah terjadi hubungan suami istri.
Tanpa akad, tanpa mahar, tanpa jangka waktu, dan tanpa persetujuan perempuan, hubungan tersebut bukan nikah mut’ah.
Mengapa Syiah Menghalalkannya?
Jawabannya bukan karena Syiah ingin menciptakan bentuk perkawinan baru, tetapi karena Mazhab Ahlul Bait meyakini bahwa mut’ah telah dibolehkan oleh Allah dan tidak pernah diharamkan secara permanen oleh Rasulullah saw.
Dasar utama yang digunakan adalah Surah an-Nisa ayat 24:
Maka perempuan-perempuan yang telah kamu nikmati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban.
Ayat tersebut menggunakan ungkapan:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
Mazhab Ahlul Bait memahami kata istamta‘tum dalam ayat tersebut sebagai dasar nikah mut’ah, yaitu hubungan perkawinan yang diikat oleh akad dan disertai pemberian mahar.
Sementara itu, mayoritas ulama Sunni memiliki dua pendekatan. Sebagian menafsirkan ayat tersebut sebagai perkawinan permanen. Sebagian lainnya mengakui bahwa ayat itu pada awalnya berkaitan dengan mut’ah, tetapi meyakini bahwa hukumnya kemudian telah dihapus atau dinasakh.
Jadi, perbedaannya bukan terletak pada apakah mut’ah pernah dikenal dalam Islam. Riwayat-riwayat Sunni sendiri menunjukkan bahwa mut’ah pernah dibolehkan dan dipraktikkan pada masa Rasulullah saw.
Perselisihan sesungguhnya adalah apakah hukum tersebut kemudian dihapus.
Perbedaan Pandangan Sunni dan Syiah
Mayoritas mazhab Sunni menerima riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. pada akhirnya mengharamkan mut’ah. Berdasarkan riwayat tersebut, empat mazhab Sunni menyimpulkan bahwa nikah mut’ah tidak lagi boleh dilakukan.
Mazhab Ahlul Bait tidak menerima kesimpulan itu.
Salah satu alasannya ialah adanya riwayat dalam sumber-sumber Sunni yang menyebutkan bahwa mut’ah masih dilakukan pada masa Rasulullah saw., masa Khalifah Abu Bakar, dan pada sebagian masa pemerintahan Khalifah Umar.
Dari sini muncul pertanyaan penting: apabila Rasulullah saw. benar-benar telah mengharamkannya secara permanen, mengapa praktik tersebut masih berlangsung setelah beliau wafat?
Mazhab Ahlul Bait juga melihat adanya perbedaan riwayat mengenai kapan mut’ah dilarang. Ada riwayat yang menghubungkannya dengan Perang Khaibar, ada yang menghubungkannya dengan pembebasan Makkah, dan ada pula riwayat yang menunjukkan bahwa pelarangan baru ditegaskan pada masa Khalifah Umar.
Karena itu, Mazhab Ahlul Bait menyimpulkan bahwa tidak terdapat dalil yang cukup meyakinkan untuk menghapus hukum yang mereka pahami telah ditetapkan oleh Al-Qur’an.
Secara ringkas:
Mayoritas Sunni meyakini mut’ah pernah halal, lalu diharamkan oleh Rasulullah saw.
Sedangkan:
Syiah meyakini mut’ah pernah halal dan tidak pernah diharamkan secara permanen oleh Rasulullah; larangan yang muncul kemudian merupakan kebijakan pada masa Khalifah Umar.
Inilah akar perbedaannya.
Maka, tidak tepat mengatakan bahwa Syiah menciptakan mut’ah. Perdebatan tentang mut’ah justru terdapat dalam khazanah hadis dan sejarah Islam itu sendiri.
BAGIAN II — Mut’ah, Tanggung Jawab Moral, dan Kendali Perempuan
Apakah Mut’ah Sama dengan Prostitusi?
Tidak.
Menyamakan mut’ah dengan prostitusi hanya karena keduanya dapat melibatkan hubungan seksual merupakan penyederhanaan yang tidak adil dan tidak ilmiah.
Dalam nikah mut’ah terdapat:
- Akad perkawinan;
- Persetujuan perempuan;
- Mahar;
- Penentuan masa perkawinan;
- Larangan menikahi perempuan yang sedang bersuami;
- Ketentuan idah;
- Hubungan nasab;
- Serta tanggung jawab terhadap anak.
Anak yang lahir dari nikah mut’ah adalah anak yang sah. Ia dinisbatkan kepada ayah dan ibunya serta memiliki hak waris dari kedua orang tuanya.
Sementara itu, prostitusi tidak membentuk akad perkawinan, tidak memiliki konsekuensi nasab sebagaimana perkawinan, dan tidak tunduk kepada ketentuan idah serta hukum keluarga sebagaimana nikah mut’ah.
Memang benar bahwa suatu hukum dapat disalahgunakan. Namun, penyalahgunaan hukum tidak otomatis membatalkan hukum itu sendiri.
Perkawinan permanen pun dapat disalahgunakan untuk menipu, mengeksploitasi perempuan, melakukan kekerasan, atau sekadar memuaskan hawa nafsu. Tetapi kita tidak menyimpulkan bahwa seluruh perkawinan permanen adalah buruk hanya karena terdapat orang yang menyalahgunakannya.
Karena itu, kita harus membedakan antara: hukum sebagaimana ditetapkan dan perilaku manusia yang menyalahgunakan hukum tersebut.
Halal Tidak Selalu Berarti Harus Dilakukan
Ketika Mazhab Syiah mengatakan mut’ah halal, itu tidak berarti setiap laki-laki dianjurkan melakukannya kapan saja, dengan siapa saja, atau tanpa mempertimbangkan akibat moral dan sosialnya.
Halal tidak selalu berarti utama.
Sesuatu yang sah secara fikih dapat menjadi buruk secara moral apabila dilaksanakan dengan kebohongan, manipulasi, eksploitasi, pengkhianatan, atau penghinaan terhadap martabat perempuan.
Seorang laki-laki tidak boleh menjadikan mut’ah sebagai dalih untuk mempermainkan perempuan. Ia tidak boleh menyembunyikan konsekuensi akad, mengingkari anak, mengabaikan tanggung jawab, atau menggunakan agama sebagai topeng bagi hawa nafsunya.
Mut’ah bukan jalan pintas menuju kenikmatan tanpa tanggung jawab. Ia adalah akad hukum yang membawa konsekuensi agama, moral, sosial, dan kemanusiaan.
Kedudukan Perempuan dalam Nikah Mut’ah
Salah satu kesalahpahaman terbesar adalah anggapan bahwa perempuan hanya menjadi objek pasif dalam nikah mut’ah.
Dalam fikih Ja‘fari, perempuan bukan barang yang “disewa” oleh laki-laki. Ia adalah pihak utama dalam akad yang memiliki kehendak, hak menolak, hak menentukan mahar, dan hak menyetujui atau tidak menyetujui jangka waktunya.
Tidak seorang pun dapat memaksanya.
Perempuan dapat menolak mahar yang dianggap tidak layak. Ia dapat menolak jangka waktu yang tidak dikehendakinya. Ia juga dapat menetapkan syarat-syarat yang dibenarkan di dalam akad.
Bahkan perempuan dapat mensyaratkan bahwa selama masa perkawinan tidak terjadi hubungan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan mut’ah tidak selalu semata-mata hubungan fisik. Dalam keadaan tertentu, ia dapat menjadi ikatan pendampingan, perlindungan, atau kedekatan yang memiliki batas-batas hukum.
Setelah masa perkawinan berakhir, perempuan juga wajib menjalani idah apabila telah terjadi hubungan suami istri. Ketentuan ini menjaga kejelasan nasab dan kehormatan hubungan perkawinan.
Mengapa Terdapat Perkawinan Sementara?
Kehidupan manusia tidak selalu berjalan dalam keadaan ideal.
Ada orang yang belum mampu membangun perkawinan permanen. Ada janda atau duda yang tidak ingin segera menikah permanen. Ada orang yang harus hidup jauh dari keluarga karena pekerjaan, pendidikan, migrasi, perjalanan panjang, atau keadaan sosial tertentu.
Dalam perspektif Mazhab Ahlul Bait, mut’ah merupakan salah satu jalan hukum agar hubungan antara laki-laki dan perempuan tidak berlangsung secara liar, tersembunyi, dan tanpa tanggung jawab.
Namun, keberadaan jalan tersebut tidak berarti semua orang harus menggunakannya.
Perkawinan permanen tetap merupakan bentuk yang lebih utuh untuk membangun rumah tangga, ketenangan, pendidikan anak, kasih sayang, dan kehidupan bersama dalam jangka panjang.
Mut’ah adalah kebolehan hukum, bukan pusat ajaran Islam. Ia bukan rukun iman, bukan ukuran ketakwaan, dan bukan pula kewajiban bagi seorang pengikut Ahlul Bait.
Apakah Seorang Sunni Harus Menerima Mut’ah?
Seorang Sunni tentu berhak mengikuti mazhabnya yang menyatakan bahwa nikah mut’ah telah diharamkan.
Memahami dasar pemikiran Syiah tidak berarti seseorang harus mempraktikkannya atau berpindah mazhab.
Namun, setelah mengetahui bahwa mut’ah memiliki akar dalam Al-Qur’an, hadis, praktik pada masa Nabi, dan perdebatan sejarah yang panjang, tidak adil apabila seseorang terus menyebutnya sebagai zina yang diberi nama agama.
Seseorang dapat mengatakan dengan jujur:
Menurut mazhab yang saya ikuti, mut’ah telah diharamkan.
Tetapi tidak tepat mengatakan:
Syiah menciptakan mut’ah untuk menghalalkan perzinaan.
Syiah tidak merasa sedang melakukan zina. Mereka memandang mut’ah sebagai akad perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur’an, riwayat Ahlul Bait, dan ijtihad para fuqaha.
Kita tidak harus selalu sepakat untuk dapat bersikap adil.
Penutup: Perempuan Bukan Objek, Melainkan Pemegang Kendali Akad
Pada akhirnya, ada satu hal yang harus ditegaskan: dalam nikah mut’ah, perempuan bukan objek yang menunggu keputusan laki-laki.
Justru perempuan memiliki kendali yang sangat menentukan atas terjadinya akad tersebut. Dialah yang menyatakan lafaz ijab dengan menyebutkan dirinya, mahar, dan jangka waktu perkawinan yang telah disepakati. Laki-laki kemudian menyatakan kabul.
Tanpa persetujuan perempuan, tidak ada akad. Tanpa lafaz ijab darinya atau dari wakil yang diberinya kuasa, tidak ada mut’ah. Tanpa kesediaannya terhadap mahar dan waktu, hubungan tersebut tidak sah sebagai perkawinan.
Karena itu, dapat dikatakan bahwa dalam mut’ah perempuan memiliki kendali mutlak atas pintu masuk akad: ia menentukan apakah akad itu dibuka atau ditutup. Ia menawarkan dirinya dalam ikatan perkawinan dengan mahar dan waktu yang disetujuinya, dan tidak seorang laki-laki pun dapat memasuki akad itu tanpa kehendaknya.
Mut’ah bukan penyerahan perempuan kepada kekuasaan laki-laki. Sebaliknya, sejak lafaz pertama akad diucapkan, kehendak perempuanlah yang menjadi pintu sahnya perkawinan.
