Foto penyanyi Iran Amir Tataloo terkait klarifikasi kasus hukum dan vonis pengadilan.

Sepeti biasa, lagi-lagi media Barat mengeluarkan klaim untuk menggambarkan Iran sebagai negara diktator, yakni klaim berupa berita bohong mengenai penyanyi pop di Iran Amir Tataloo yang divonis mati karena menghina Nabi Muhammad. Benarkah berita itu valid?

Melansir dari Syed M. Abbas, faktanya adalah Amir sedang menjalani hukuman penjara atas vonis terkait promosi korupsi, prostitusi, dan hubungan seksual dengan anak perempuan berusia 16 tahun, serta aktivitas propaganda, mengoperasikan situs web perjudian, menghasut kejahatan moral, dan menerbitkan konten cabul.

Hukuman mati atas tuduhan penistaan agama, termasuk menghina Nabi Muhammad (SAW), telah dibatalkan berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang memungkinkan peninjauan kembali putusan akhir dalam kasus-kasus khusus.

“Pasal 477 telah diberlakukan, dan atas perintah peradilan, putusan tersebut telah dibatalkan,” tulis saudari dari Tataloo, Naghmeh, di Instagram.

Kantor Berita Mizan yang berafiliasi dengan peradilan sebelumnya melaporkan adanya “banyak pengaduan” terhadap Tataloo, termasuk dari para remaja dan keluarga mereka. Dokumen pengadilan menyebutkan surat penyesalan yang ditulis oleh Tataloo, yang mengekspresikan keinginannya untuk menikah, memiliki anak, dan menggeluti dunia musik “dengan cara yang benar.”

Ia dilaporkan bertanggung jawab atas tindakannya, dengan mengatakan, “Banyak dari perilaku saya yang keliru. Saya meminta maaf atas kesalahan saya. Saya tidak mendapatkan didikan yang tepat, dan saya telah berbuat salah.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *