Melansir The Cradle, Otoritas Malaysia menyita sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Pelepas, Johor, yang diduga mengangkut barang untuk diekspor ke Israel. Penindakan tersebut dilakukan pada hari Jumat oleh Badan Perlindungan dan Kontrol Perbatasan Malaysia (AKPS) menyusul pemeriksaan berbasis intelijen.
Menurut pernyataan yang dikutip oleh Berita Harian, temuan awal menunjukkan bahwa pengiriman tersebut kemungkinan melanggar Perintah Bea Cukai (Larangan Ekspor) 2023, yang melarang perdagangan langsung maupun tidak langsung dengan Israel.
Perdana Menteri Anwar Ibrahim memuji respons cepat badan tersebut dalam sebuah pernyataan di X, dengan menegaskan bahwa Malaysia tidak akan menjadi jalur perdagangan yang mendukung kejahatan Israel serta mencatat bahwa tindakan ini sejalan dengan komitmen Kuala Lumpur di bawah The Hague Group.
“Tindakan ini menunjukkan sikap tegas Malaysia untuk memastikan bahwa negara kita tidak akan pernah menjadi perantara perdagangan yang dapat mendukung atau berkontribusi pada kekejaman rezim Israel terhadap rakyat Palestina,” tulisnya.
