Ilustrasi konseptual korporasi dan konglomerat di balik bencana karhutla dan kabut asap di Indonesia.

Waspada hoax para buzzer, menyatut nama Greenpeace untuk mengklaim 52 perusahaan Malaysia dan Singapore sebagai “pelaku utama” dalam Karhutla. Ini jelas-jelas pemalsuan berita. Harus dihukum!

Pihak Greenpeace tidak pernah mengeluarkan klaim bahwa “pelaku utama” dalam Karhutla adalah 52 perusahaan dari kedua negara tersebut. Sebaliknya, baru-baru ini Greenpeace Indonesia merilis video tentang “Siapa Saja Korporasi yang Berkontribusi terhadap Karhutla Gambut dan Kabut Asap?” yang justru didominasi oleh perusahaan-perusahaan dari Indonesia sendiri.

Silakan tengok datanya:

Data korporasi yang berkontribusi terhadap Karhutla gambut dan kabut asap.
Data korporasi yang berkontribusi terhadap Karhutla gambut dan kabut asap.

Analisis Greenpeace menunjukkan dari 6.811 titik sumber asap yang teridentifikasi pada 8 Agustus hingga 1 Oktober 2026 terdapat 970 titik sumber asap berada di dalam 120 konsesi PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan 980 titik berada di dalam 233 konsesi perkebunan kelapa sawit.

Sebanyak 3.557 titik lainnya berada dalam 141 KHG (Kawasan Hidrologis Gambut), sementara 2.719 titik ditemukan pada areal yang pernah terbakar pada 2015-2023.

Cabut izin konsesi yang terbukti merusak ekosistem gambut!

Jelas ya? Data lapangan membuktikan bahwa sumber asap dan titik kebakaran terbesar justru berada di lahan konsesi konglomerat besar Indonesia dan bahkan BUMN/Pemerintah.

Klaim yang menyudutkan 52 perusahaan Malaysia/Singapura tampak sebagai upaya pengalihan isu (scapegoating) untuk menutupi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap oligarki bisnis serta konsesi domestik di dalam negeri.

Malapetaka karhutla gambut dan kabut asap tak bisa dilepaskan dari kontribusi korporasi yang beroperasi di hutan dan lahan gambut. Kacaunya, beberapa kebakaran terjadi berulang di dalam konsesi yang sama. Namun, penegakan hukum dan pemberian sanksi tak pernah berjalan serius dan setimpal dengan dampak yang terjadi.

Pemerintah Indonesia juga harus bertanggung jawab atas 52 perusahaan Malaysia dan Singapore tersebut! Kenapa? Jelas dong. Padahal yang ngasih izin adalah pemerintah Indonesia, yang ngasih HGU juga pemerintah Indonesia, yang mengawasi juga pemerintah Indonesia, bahkan mereka bayar pajaknya juga ke pemerintah Indonesia. Kalau lahannya terbakar, yang gagal itu sistem perizinan dan pengawasan Indonesia. Jika perusahaan asing mana pun melanggar segera cabut izinnya, tuntut secara hukum, jangan koar-koar doang. Makanya, janganlah jadi negara yang gampang kasih izin, tapi giliran rusak, kebakaran, malah menyalahkan negara lain. Rakyat saat ini butuh pemerintah yang kerja cepat dalam mengatasi kebakaran hutan dan kabut asap!

Untuk update perkembangan Karhutla, follow akun Instagram aktivis/influencer ini, dan juga Greenpeace Indonesia, supaya tidak gampang dibohongi oleh buzzer:

  • Ferry Irwandi (irwandiferry)
  • Virdian Aurellio (virdian_aurellio)
  • Donny (dj_donny)
  • Greenpeace Indonesia (greenpeaceid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *